SMAN 1 Kota Depok akan melakukan kegiatan rutin di tiap akhir tahun, yakni kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) tahun 2022, kegiatan ini dilaksanakan dari bulan November untuk menilai kinerja Bapak Ibu Guru SMAN 1 Kota Depok selama 1 tahun kebelakang.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan penilaian yang diselenggarakan secara resmi dan diperuntukkan bagi semua guru yang mengajar di SMAN 1 Kota Depok. PKG sendiri sudah mengacu dan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Nomor 16 Tahun 2009.



PKG adalah salah satu upaya penilaian secara mendetail melalui poin – poin yang sudah tersedia dan mengacu pada kegiatan utama sebagai guru dalam rangka mengembangkan karir, pangkat dan jabatan.
Fungsi dari kehadiran PKG yang harus diketahui para guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Pertama, PKG hadir sebagai mekanisme penilaian terkait kompetensi pada proses pembelajaran, pelaksanaan tugas, pembimbingan yang sejalan dengan fungsi satuan pendidikan baik sekolah umum maupun madrasah. Dengan artian, PKG akan menjadi profil guru terkait.
Kedua, PKG merupakan salah satu sumber perolehan angka kredit atas kinerja yang selama ini telah dilakukan. Angka kredit yang dimaksud nantinya akan menjdi dasar pada pengembangan karir serta promosi guru terutama dalam hal kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.
Dengan program ini, maka ada lebih banyak para guru guru yang mengajar di SMAN 1 Kota Depok bisa meningkatkan kualitas dan profesionalismenya khusus di bidang pedagogik dan pendidikan secara umum.
4 Kompetensi Guru yang Wajib Dimiliki oleh Calon Guru
Teacher’s competency atau kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru untuk melakukan tugas dan kewajibannya dengan layak dan bertanggung jawab. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan formal.
Guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru berperan sebagai fasilitator, pemacu, motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa pembelajaran bagi peserta didik.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi : Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.
Leave a Reply